INILAHCOM, Jakarta - Kaspersky Lab mengajukan banding di pengadilan federal (Federal Court) terhadap keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS mengenai Binding Operational Directive 17-01 yang melarang penggunaan produk perusahaan di lembaga federal.
Dalam siaran persnya kepada INILAHCOM, Selasa (19/12/2017), Kaspersky mengatakan bahwa mereka telah mengajukan banding berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif (the Administrative Procedure Act) agar diberlakukan hak konstitusional untuk proses penyiapan (Due Process) memadai dan mengajukan banding terhadap The Binding Operational Directive yang melarang penggunaan produk dan solusi perusahaan oleh badan pemerintahan AS.
Kaspersky menegaskan bahwa keputusan DHS tidak konstitusional dan hanya mengandalkan sumber publik yang subjektif dan non-teknis seperti laporan media yang tidak memiliki bukti kuat dan seringkali sumbernya anonim, klaim yang tidak jelas dan rumor.
Selanjutnya, DHS juga gagal dalam memberikan proses penyiapan yang memadai bagi perusahaan untuk membantah tuduhan tidak berdasar yang mendasari The Binding Operational Directive serta tidak menyediakan bukti kuat adanya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.
Kerelaan perusahaan untuk taat dan kooperatif terhadap peninjauan dari DHS telah didokumentasikan dengan baik. Hal ini dikarenakan komitmen lama perusahaan yaitu keterbukaan, pengembangan teknologi dan layanan yang dapat dipercaya, dan kerja sama dengan pemerintah dan industri keamanan TI di seluruh dunia untuk memerangi ancaman siber, membuat Kaspersky menjangkau DHS pada pertengahan Juli, menawarkan untuk memberikan informasi atau bantuan apapun tentang perusahaan, operasinya, atau produknya.
Kemudian pada pertengahan Agustus, DHS mengkonfirmasi telah menerima surat tersebut, mengapresiasi tawaran dari perusahaan untuk memberikan informasi dan mengungkapkan minat untuk menjalin komunikasi selamnjutnya dengan Kaspersky mengenai masalah ini.
Namun sayangnya, komunikasi selanjutnya dari DHS ke Kaspersky adalah pemberitahuan mengenai penerbitan The Binding Operational Directive 17-01 pada tanggal 13 September 2017.
Akibatnya, tindakan DHS tersebut telah menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya terhadap reputasi perusahaan di industri keamanan TI dan penjualan di AS.
Tindakan DHS ini, secara tidak adil, mempertanyakan prinsip dasar Kaspersky untuk melindungi pelanggan dan memerangi ancaman siber, terlepas dari asal usul atau tujuan.
Dengan mengajukan banding ini, Kaspersky berharap untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses penyiapan (Due Process) berdasarkan Konstitusi AS dan undang-undang federal dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan terhadap operasi komersial perusahaan, karyawan yang berbasis AS, dan mitra bisnisnya yang berbasis di AS.
"Karena Kaspersky Lab belum diberi kesempatan yang adil terhadap hal-hal yang dituduhkan dan tidak ada bukti teknis yang dihasilkan untuk memvalidasi tindakan DHS, maka menjadi penting bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dalam permasalahan ini. Terlepas dari keputusan DHS, kami akan terus melakukan yang sebenarnya penting: membuat dunia lebih aman dari kejahatan dunia maya," ungkap Eugene Kaspersky, CEO Kaspersky Lab.
Sebagai bukti dari komitmen perusahaan yaitu kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas, maka Kaspersky telah meluncurkan Global Transparency Initiative pada 23 Oktober 2017.
Prakarsa ini mencakup tinjauan independen terhadap sumber kode, pembaruan perangkat lunak dan peraturan deteksi ancaman perusahaan; sebuah tinjauan independen atas proses internal untuk memverifikasi integritas solusi dan proses perusahaan; tiga pusat transparansi pada tahun 2020, di Asia, Eropa dan AS; dan meningkatkan hadiah bug bounty hingga US$100.000 per kerentanan yang ditemukan di produk Kaspersky Lab. [ikh]
Kaspersky Lab Ajukan Banding di AS Baca Berita Dari Sumber http://ini.la/2425344
Tidak ada komentar:
Posting Komentar