Rubrik Teknologi: Komisi Dagang Korsel Denda Qualcomm Rp11,5 Triliun

Laman

Kamis, 29 Desember 2016

Komisi Dagang Korsel Denda Qualcomm Rp11,5 Triliun

INILAHCOM, Seoul - Komisi pengawas perdagangan Korea Selatan (KFTC) lewat pengadilan tinggi menjatuhkan denda sebesar 1 triliun won atau sekitar Rp11,5 triliun kepada raksasa chipset Qualcomm dengan tuduhan adanya praktik kompetisi tidak sehat.

Qualcomm dinilai oleh KFTC telah memanfaatkan posisinya itu untuk mendominasi pasar dan melanggar regulasi tentang kompetisi.

Sejak diancam dijatuhi denda oleh pemerintah Korea Selatan, pihak Qualcomm kala itu mengatakan bahwa perannya telah membantu para produsen ponsel pintar secara signifikan menjadi yang terbaik di pasar ponsel.

Pihak Qualcomm mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul. Perusahaan juga akan mengajukan banding jumlah denda dan metode yang digunakan untuk menghitung itu.

"Qualcomm sangat tidak setuju dengan keputusan diumumkan KFTC ini," kata juru bicara Qualcomm dalam sebuah pernyataan.

Ini bukan kali pertama Qualcomm dituntut oleh pemerintah suatu negara.
Sebelumnya Qualcomm , FTC (komisi pengawas perdagangan AS) juga pernah memeriksa perusahaan tersebut karena dugaan monopoli dalam lisensi.

 


Komisi Dagang Korsel Denda Qualcomm Rp11,5 Triliun Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2hQFhwt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar