INILAHCOM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan agenda sidang praperadiln yang diajukan oleh Munarman selaku Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).
"Kami hanya membacakan pembatalan praperadilan ini yang sebelumnya sempat diajukan kuasa hukum pemohon Munarman," kata Hakim Agus Waludjo dalam persidangan di Denpasar seperti dikutip Antara, Senin (20/2/2017).
Dalam sidang ini hanya dihadiri oleh pihak termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan tidak hadir dalam persidangan.[jat]
Hakim Batalkan Praperadilan Munarman Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2m4iorZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar