INILAHCOM, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) ternyata benar-benar mbalelo. Meski pemerintah sudah menyiapkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ternyata tidak dimanfaatkan untuk mengurus izin ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, Freeport belum mengajukan surat persetujuan ekspor (SPE) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dan, tak hanya Freeport namun juga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont).
Meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, kata Oke, sampai Jumat (18/2), kedua industri tambang kakap itu belum mengajukan SPE. "Sampai Jumat kemarin, tidak ada pengajuan SPE dari kedua perusahaan tersebut," kata Oke.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berlaku hingga satu tahun kedepan untuk izin ekspor mineral mentah.
Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Sementara PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, pada tanggal dan untuk jangka waktu serupa dengan PT FI.
PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017. Permasalahan tersebut bermula, saat pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral. Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karta (KK).
PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana untuk menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Sabtu (18/2) menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak perusahaan tersebut. Langkah arbitrase tersebut, lanjut Jonan, jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujar Jonan.
Sementara itu, Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, mengaku pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam. Perjanjian itu menyebutkan bahwa Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.
Berdasarkan catatan Freeport, melalui Kontrak Karya, perusahaan tersebut telah menginvestasikan US$12 miliar dan sedang melakukan investasi US$15 miliar, serta menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah juga disebutnya telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak, royalti dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$16,5 miliar. Sedangkan Freeport McMoRan telah menerima US$108 miliar dalam bentuk dividen. [tar]
Tak Urus SPE Konsentrat, Freeport Memang Menantang Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2lCtQ0x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar