INILAHCOM, San Francisco - Rancangan undang-undang terbaru di AS menyatakan bahwa menerbangkan drone di atas fasilitas ladang minyak dapat dipenjara atau denda.
Pihak Gedung Putih dan Senat di AS kini tengah merancang peraturan tambahan dalam mengoperasikan drone.
Salah satu tambahannya adalah dilarang menerbangkan drone di atas fasilitas ladang minyak, tepatnya di bawah 121 meter.
Jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara hingga maksimal 180 hari, demikian lansir Engadget.
Aturan Penggunaan Drone di AS Bakal Diperketat Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2sjTQgS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar