INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah Pengamat hukum merekomendasikan Kominfo sebaiknya menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik PT Corbec Communication (Corbec).
"Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," terang Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kominfo.
"Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec," jelas Anna.
Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.
Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).
Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.
Alamsyah menjelaskan, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.
Dalam rekomendasi yang dibuat Ombudsman sebelumnya dalam kasus Corbec, khususnya yang mengenai alokasi frekuensi di 2,3GHz, waktu itu menurut Alamsyah dikarenakan frekuensi yang tersedia hanya di 2,3GHz saja.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.
"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed," terang Alamsyah. Jadi, tegasnya, jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, sejak awal juga sudah menegaskan sikap dari pihaknya dalam kasus ini.
"Kominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan.
Seperti diketahui Lelang frekuensi di spektrum 2,1GHz dan 2,3GHz bisa jadi akan mengalami penundaan. Banyak pihak menduga, tertundanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tatacara lelang frekuensi dikarenakan kasus Corbec.
Kasus Corbec, Kominfo Disarankan Ikuti Putusan MA Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2slrRNE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar