Rubrik Teknologi: Pengadilan Uni Eropa: Uber Bukan Layanan Digital

Laman

Kamis, 21 Desember 2017

Pengadilan Uni Eropa: Uber Bukan Layanan Digital

INILAHCOM, Brussels - Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan platform berbagi tumpangan Uber adalah sebuah layanan transportasi dan harus diatur serupa dengan operator taksi.

Sementara itu, Uber mengklaim bahwa bisnis yang mereka jalankan adalah layanan digital dan harus membayar pajak yang lebih ringan seperti bisnis e-commerce lainnya.

Uber diluncurkan pada 2011 dan saat ini telah beroperasi di sekitar 600 kota dan wilayah di dunia, dengan lebih dari 60 di antaranya berada di Uni Eropa.

Mengutip GSM Arena, Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengatakan bahwa layanan yang diberikan oleh Uber 'dilindungi oleh layanan di bidang transportasi' dan harus diperlakukan seperti itu oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Kasus ini menyusul keluhan dari perusahaan penyewaan taksi di Spanyol yang mengklaim layanan UberPOP adalah pesaing yang tidak adil, dan karenanya telah dihentikan di negara-negara Eropa Selatan, serta di kota-kota besar Uni Eropa lainnya.

Menurut Pengadilan Tinggi Uni Eropa, Uber memiliki pengaruh penentu terhadap kondisi di mana pengemudi memberikan layanan mereka, karena masyarakat yang tidak memilki aplikasi tidak dapat menggunakan layanan ini, oleh karena itu Uber mendapat keuntungan yang tidak adil.

Juru bicara Uber mengatakan keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi operasi Uber dalam waktu dekat.


Pengadilan Uni Eropa: Uber Bukan Layanan Digital Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2kE8Vs9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar