INILAHCOM, Paris - Komisi Perlindungan Data Nasional Prancis (CNIL) mengatakan bahwa WhatsApp harus mendapatkan izin pengguna untuk mentransfer beberapa informasi kepada perusahaan induk mereka, Facebook.
CNIL memberi waktu sebulan bagi aplikasi pesan itu untuk mematuhi peraturan. Apabila WhatsApp tidak mematuhi pemberitahuan resmi dalam waktu yang ditentukan, maka badan negara tersebut akan mengambil aksi berupa sanksi terhadap perusahaan, demikian diwartakan AFP.
Mereka menambahkan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil jika perusahaan mematuhi undang-undang dalam waktu yang ditentukan.
Setelah diakuisi Facebook pada 2014, WhatsApp mengeluarkan ketentuan layanan baru yang memberi tahu pengguna bahwa mereka akan mentransfer data ke perusahaan induk mereka.
CNIL menyebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pengesahan pengiriman data untuk tujuan keamanan.
Prancis: WhatsApp Wajib Punya Izin Pengiriman Data Baca Berita Dari Sumber http://ini.la/2425372
Tidak ada komentar:
Posting Komentar