INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi para calon kepala daerah yang menjadi tersangka untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 Juni besok.
"Nanti kita bicarakan dulu dengan KPU dan Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rajardjo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Jika memungkinkan KPK akan membuka tempat pemungutan suara (TPS). Namun diperlukan koordinasi lebih lanjut.
"Ya bisa saja nanti TPS sebelah sini. Kita belum tahu. Kita bicarakan dulu," ujar Agus.
Adapun sejumlah Calon Kepala Daerah yang menjadi tersangka KPK yaitu, Cagub Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Bupati Jombang Nyono Suharli Suhandoko, Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati Subang Imas Ayuminingsih. [ton]
KPK Pertimbangan untuk Hak Pilih Cakada Tersangka Baca Berita Dari Sumber https://ift.tt/2IpYd1m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar