INILAHCOM, Hanoi - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada seorang pengguna Facebook yang menulis komentar bernada anti-pemerintah.
Mengutip Reuters, Kementerian Keamanan Publik Vietnam menyebut bahwa Bui Manh Dong, 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara karena dianggap telah 'menyalahgunakan kebebasan demokrasi untuk melanggar kepentingan negara'.
Dong dituduh menulis melalui dua akun Facebook yang 'mendistorsi pedoman dan kebijakan partai dan negara, mencemarkan nama baik partai dan pimpinan negara'.
Kepolisian menilai aksi Dong tersebut telah 'melukai harga diri dan nilai kepemimpinan partai dan negara'.
Partai Komunis yang sedang berkuasa di Vietnam memberlakukan sensor yang ketat terhadap media dan tidak menoleransi kritik. Sebelum Dong, seorang pengguna Facebook lainnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan atas tuduhan yang sama.
Di Vietnam, jejaring sosial semacam Facebook diawasi cukup ketat setelah anggota parlemen negara itu menyetujui undang-undang keamanan siber yang meminta perusahaan teknologi menyimpan data pribadi 'penting' para pengguna dan membuka kantor perwakilan di negara itu.
Undang-undang tersebut, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan, juga meminta perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang bermasalah dalam waktu sehari setelah diminta pemerintah.
Kabarnya, Facebook juga memberikan saluran untuk Kementerian Informasi Vietnam untuk mencari akun yang diblokir atau dihapus, termasuk juga konten atau unggahan yang dianggap melanggar undang-undang.
Anti-Pemerintah, Warganet Vietnam Dipenjara Baca Berita Dari Sumber https://ift.tt/2RdlPfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar