INILAHCOM, Jakarta - Undang-undang internet di seluruh dunia terus diperketat dan diperbaharui. Tak terkecuali di Austria.
Dilansir dari Engadget, pihak Austria kini tengah merancang undang-undang yang membuat ilegal untuk meninggalkan komen di internet secara anonim.
Hal ini berarti pengguna internet harus mendaftarkan nama asli dan email asli mereka ketika membuat komen internet.
Jika undang-undang ini disahkan, maka akan berlaku bagi situs-situs yang memiliki lebih dari 100.000 pengguna terdaftar, atau situs yang menghasulkan keuntungan 500 ribu euro per tahunnya.
Lalu jika rancangan undang-undang ini diloloskan oleh pemerintah, maka akan mulai diterapkan pada tahun 2020 nanti.
Austria Kian Perketat UU Internet Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2GA9wW6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar