INILAHCOM, Jakarta - Para pelaku industri dan konsumen e-commerce lokal nampaknya harus menunggu lebih lama lagi untuk Peraturan Pemerintah (PP) e-commerce, karena masih belum selesai proses penggodokannya.
Direktur Neraca Pengeluaran di Badan Pusat Statistik (BPS) Puji Agus Kurniawan mengatakan bahwa berlanjut proses penyusunannya di kementerian-kementerian terkait.
"Karena ada banyak pihak yang menggodoknya, jadi prosesnya memakan waktu, karena nantinya jika telah selesai, seisi industri e-commerce akan bisa diatur dari satu pintu saja," ujar Puji, dalam acara diskusi Kontribusi e-Commerce Pada Pertumbuhan Ekonomi, di Jakarta, Kamis sore (19/9/2019).
Saat ini, perdagangan e-commerce di lokal masih berpayung pada Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce.
Sebelumnya, tahun lalu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah mengatakan, kalau ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia begitu rawan, terutama untuk transaksi e-commerce, serta kejelasan akses pemulihan dan sistemnya. [ikh]
Peraturan Pemerintah e-Commerce Masih Digodok Baca Berita Dari Sumber https://ift.tt/34VP2lT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar