INILAHCOM, Seoul - BMW memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won yang dikeluarkan Pemerintah Korea Selatan atas verifikasi emisi gas perusahaan mobil asal Jerman tersebut.
September lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW Korea karena diketahui secara ilegal melewatkan proses verifikasi emisi gas wajib dan memalsukan dokumen yang terkait pada kendaraan di periode 2012-2017.
Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.
Memprotes keputusan itu, BMW Korea pun mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yang menuntut denda besar.
Gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.
Atas putusan terbaru ini, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan untuk membatalkan denda yang dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW Korea untuk sertifikasi emisi gas dari 28 model mobil.
Tetapi pengadilan menguatkan denda 4,4 miliar won yang tersisa, yang diberlakukan karena melewatkan proses yang diperlukan agar pemerintah Korea Selatan memverifikasi perubahan spesifikasi emisi gas dari tiga model mobil lainnya.
Pengadilan administratif menunjukkan kementerian lingkungan hidup secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman tentang produksi penjualan mobil tanpa verifikasi (emisi gas), sementara BMW Korea dihukum karena verifikasi (emisi gas) yang menang secara ilegal.
Pengadilan juga menekankan bahwa Undang-Undang Konservasi Udara Bersih telah direvisi pada tahun 2016 untuk memberdayakan pemerintah untuk menjatuhkan denda pada perusahaan yang memenangkan sertifikasi emisi gas melalui metode ilegal.
BMW Menang Gugatan Atas Denda Terkait Emisi Baca Berita Dari Sumber https://ift.tt/2QvG7Rx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar