INILAHCOM, Kuala Lumpur - Seorang perempuan berusia 28 tahun ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang penularan virus corona di laman Facebook.
Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyebutkan bahwa perempuan yang bekerja sebagai pegawai bank itu ditahan dalam operasi kerja sama MCMC dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Kamis (30/1/2020).
"Seorang individu yang diduga menyebarkan kandungan berita palsu atau hoaks mengenai penularan wabah corona telah ditahan bagi membantu penyelidikan," kata siaran pers MCMC.
Pegawai bank tersebut telah ditahan di Kuantan, Pahang, pada Kamis sore untuk membantu penyelidikan berhubung berita palsu yang dimuat di laman Facebook pada 27 Januari 2020.
Turut pun diamankan sebuah smartphone dan SIM card milik pelaku yang dipercayai digunakan untuk mengunggah kabar palsu tersebut di laman Facebook.
Pelaku diproses di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang menetapkan hukuman denda maksimum RM50.000 atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya, dan juga bisa didenda RM1.000 setiap hari kesalahan diteruskan setelah hukuman.
Sejak 28 Januari 2020, MCMC dan PDRM telah menahan sebanyak enam pelaku yang dipercayai telah menyebarkan berita palsu mengenai virus corona baru (2019-nCov).
Tindakan ini akan dilakukan terus-menerus untuk memastikan penyebaran berita palsu dapat dijaga dan seterusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyat Malaysia.
Sebar Hoaks Corona, Perempuan Malaysia Ditangkap Baca Berita Dari Sumber https://ift.tt/2OcxkUg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar