Rubrik Teknologi

Laman

Jumat, 28 Desember 2018

Inilah Situs ala 'Photoshop' Versi Instan

INILAHCOM, Jakarta - Anda ingin mengedit latar belakang foto anda secara mudah dan tidak ribet? Kini sudah ada situs Remove.bg. Apakah itu?

Remove.bg adalah sebuah situs gratisan yang memungkinkan pengguna untuk menghapus latar belakang foto secara instan kurang dari lima detik.

Dengan ini anda mungkin tak perlu lagi gunakan software-software berat macam Photoshop dan lain-lain.

Klik ke tautan berikut untuk menjajal langsung situs Remove.bg.


Inilah Situs ala 'Photoshop' Versi Instan Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2SoL4eT

Melihat Cara Kerja Aplikasi Shazam

INILAHCOM, Jakarta - Aplikasi Shazam dikenal sebagai pemindai musik. Tapi bagaimana cara kerja aplikasi tersebut?

Saluran Real Engineering di YouTube melalui video unggahan terbarunya coba jelaskan cara kerja aplikasi Shazam bisa kenali lagu-lagu dengan cepat.

Aplikasi Shazam lebih dikenal sebagai pemindai musik. Cukup perdengarkan potongan musik yang ingin diketahui, maka Shazam akan memberikan informasi lengkap soal lagu tersebut.

Shazam dikembangkan oleh Shazam Entertainment Ltd pada tahun 1999. App ini bisa mengidentifikasi musik, film, iklan, program televisi, berdasarkan pada sampel pendek yang diputar, dengan menggunakan mikropon pada perangkat pengguna.

Pada 24 September 2018 Shazam Entertainment Ltd. resmi diakuisisi oleh Apple. Kini Shazam resmi tersedia untuk Android, macOS, iOS, WatchOS, tvOS dan Windows.

Tonton video penjelasannya di bawah ini:


Melihat Cara Kerja Aplikasi Shazam Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2SpVhb3

TASER Pulse+, Alat Kejut Listrik 'Pintar'

INILAHCOM, Jakarta - Saat ini sudah cukup banyak yang gunakan senjata kejut listrik (taser) sebagai alat untuk bela diri. Kini telah hadir taser versi 'pintar'. Seperti apa?

TASER Pulse+ adalah sebuah alat kejut listrik (taser) 'pintar', karena terintegrasi dengan aplikasi mobile dan smartphone.

Dengan TASER Pulse+ pengguna bisa melumpuhkan pelaku kejahatan selama 30 detik, sehingga ada waktu untuk melarikan diri.

TASER Pulse+ terintegrasi dengan aplikasi Noonlight yang bisa melacak GPS/lokasi pengguna.

Senjara kejut listrik adalah sebuah senjata yang menggunakan energi listrik. Senjata tersebut terinspirasi dari syok elektrik yang membantu memulihkan fungsi otot dan/atau menyebabkan luka tanpa melukai seseorang secara signifikan. Senjata semacam itu merupakan senjata non-mematikan dan biasanya kurang mematikan ketimbang senjata api.

Klik detail dari TASER Pulse+ melalui tautan berikut:


TASER Pulse+, Alat Kejut Listrik 'Pintar' Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2EVade7

Bolt Stop Operasi, Ini Cara Pelanggan untuk Refund

INILAHCOM, Jakarta - Resmi menghentikan layanannya menyusul keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio, Bolt memasang pengumuman di situs resmi mereka.

"Layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai tanggal 28 Desember," begitu bunyi pengumuman yang berjudul 'Bye Bye Bolt' yang terpampang di www.bolt.id, Jumat.

Pengumuman tersebut juga memberitahu bahwa pengajuan pengembalian dana (refund) dapat dimulai dari Senin, 31 Desember 2018 hingga Kamis, 31 Januari 2019.

"Silakan klik tombol 'REFUND' di bawah ini untuk proses pengajuan refund Anda," namun saat tombol refund tersebut ditekan proses refund baru dapat dilakukan Senin mendatang (31/12/2018).

"Informasi dan proses pengajuan refund bisa Anda dapatkan pada www.bolt.id/refund," bunyi pengumuman tersebut.

Di penghujung pengumuman, Bolt juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan.

"Bolt sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini," tulis Bolt.


Bolt Stop Operasi, Ini Cara Pelanggan untuk Refund Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2EUXjfV

Bolt Dukung Keputusan Kominfo untuk Akhiri Layanan

INILAHCOM, Jakarta - Bolt mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt).

Dalam pernyataan tertulisnya, Bolt memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

"Bolt mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya," tulis Bolt.

Berkomitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, Bolt mengatakan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen sejak 17 November, dan tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up) sejak 21 November 2018.

Bolt juga memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam hal ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.

Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi website resmi Bolt di www.bolt.id.

"Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," tutup Bolt.


Bolt Dukung Keputusan Kominfo untuk Akhiri Layanan Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2AlITBX

Bolt dan First Media Harus Tuntaskan Hak Pelanggan

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KBLV) untuk menuntaskan hak pelanggan setelah izin penggunaan frekuensi radio 2,3GHz kedua perusahaan tersebut dicabut.

"Kominfo meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya apabila masih ada," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan akan terus memantau agar hak-hak pelanggan kedua perusahaan tersebut terpenuhi.

Sejak 19 November lalu, Kominfo melarang kedua operator tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta mereka untuk tidak memberikan layanan mengisi ulang kuota data, untuk mengurangi kerugian pelanggan.

Kominfo sejak 20 November memantau kedua perusahaan tersebut, menemukan bahwa terdapat 10.169 pelanggan aktif yang memiliki nilai kuota data di atas Rp100.000.

Jumlah pelanggan tersebut menurun siginifikan berdasarkan data Kominfo per 25 Desember, menjadi hanya 5.056 pelanggan aktif yang memiliki kuota data di atas Rp100.000.

Melihat kondisi tersebut, Kominfo berpendapat sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi 2,3GHz. Jeda waktu yang tersebut, menurut Kominfo dapat digunakan untuk melayani kepentingan pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Mulai Jumat, Internux dan First Media tidak lagi dapat menggunakan frekuensi 2,3GHz, sementara Jasnita sejak November lalu sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi.

Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

First Media dan Bolt masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar, sementara Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar. [tar]


Bolt dan First Media Harus Tuntaskan Hak Pelanggan Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2GKZBAe

Bolt dan First Media Ditutup, Ini Reaksi Pengguna

INILAHCOM, Jakarta - Berbagai respons datang dari pengguna setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi untuk Bolt dan First Media.

Seorang pelanggan First Media, Maria Cecilia (32) yang telah menggunakan layanan internet dan TV kabel selama tiga tahun mengaku kaget dengan kabar ini. Sebab, dia tidak mendapat pemberitahuan apa pun dari PT First Media.

"Enggak ada (pemberitahuan), biasanya kalau dikirimi email cuma tagihan," ujar Maria, Jumat siang (28/12/2018).

Dia mengaku pernah bertanya lewat sosial media pada akun First Media di Twitter terkait kabar Kominfo yang akan mencabut layanan Bolt dan First Media, dan mendapat jawaban bahwa hal itu tidak akan berpengaruh pada First Media.

Hingga saat ini, Maria mengatakan masih dapat menggunakan layanan First Media di tempat tinggalnya yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok.

"Sampai hari ini sih masih aman," kata Maria, yang berlangganan Rp290 ribu dengan layanan internet 10 mbps unlimited setiap bulannya.

"Sebenarnya, saya suka pakai First Media karena enggak pernah masalah. Saya pakai juga sekalian buat tv kabel," tambah dia, yang juga mengaku belum mencari pengganti layanan internet lain.

Hal yang sama juga nampaknya terjadi pada penyanyi Kunto Aji yang merupakan pengguna Bolt.

"Bolt gw kayanya resmi mati hari ini. Duh mana lupa belum nyari ganti :(," cuit @KuntoAjiW.

Cuitan Kunto Aji tersebut dibalas oleh warganet yang nampaknya juga merupakan pelanggan Bolt.

"Dari pertama denger kabar klo bolt dan first media bermasalah sama kominfo beberapa bulan lalu.. gw buru2 langsung nyari gantinya," tulis @rdewii_.

Kementerian Kominfo mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [tar]


Bolt dan First Media Ditutup, Ini Reaksi Pengguna Baca Berita Dari Sumber http://bit.ly/2RjAR6a