INILAHCOM, Brussels - Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp192,7 triliun karena dianggap bersalah atas praktik wajib pajak yang mereka jalani selama menjalankan bisnis di Irlandia.
Menurut Komisi Uni Eropa, denda sebesar 13 miliar euro itu mencakup kekurangan nilai pajak yang harus dibayarkan plus bunga.
Ini merupakan jumlah denda terbesar yang pernah dibebankan oleh Komisi Uni Eropa, bahkan hampir 10 kali lipat dari denda sebesar 1,4 miliar euro yang dibebankan pada Electricite de France pada 2015 lalu, demikian lansir BGR.
Penyelidikan atas praktik pajak ilegal Apple ini mulai dilakukan pada 2014, dimana Apple diduga telah melarikan 90% dari nilai keuntungan bisnis yang mereka jalankan di luar negeri lewat dua anak perusahaan yang berlokasi di Irlandia, yaitu Apple Sales International dan Apple Operations Europe.
Tim penyelidik dari Komisi Uni Eropa mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif, yang sama sekali tak sesuai dengan realita ekonomi, dimana hampir semua keuntungan yang tercatat langsung dikaitkan pada 'kantor pusat'.
Mengingat setiap keuntungan langsung dialokasikan pada kantor pusat, sebuah pasal khusus dalam aturan pajak di Irlandia menetapkan bahwa tiap sen yang ada sama sekali tak dikenakan beban pajak, dan ini berlaku untuk negara manapun.
Apple akhirnya cuma membayar pajak korporat efektif yang turun dari 1% di tahun 2003 menjadi 0,005% di tahun 2014 untuk jumlah keuntungan yang dicatat oleh Apple Sales International.
The Register mencatat bahwa Apple tampaknya telah mengikat kesepakatan khusus dengan pemerintah Irlandia di tahun 1991 dan 2007 untuk memungkinkan mereka menghindari beban pajak sebesar 12,5% dan hanya membayar sebesar 1% saja atas penjualan mereka di Eropa di beberapa tahun tertentu.
Menanggapi putusan Komisi Uni Eropa itu, CEO Apple Tim Cook langsung menyampaikan sebuah surat terbuka lewat situs resmi Apple yang menjelaskan tentang eratnya jalinan kerja sama mereka dengan Irlandia.
Cook berharap agar putusan ini dapat dianulir, dan mereka bisa mendapatkan dukungan penuh dari Irlandia untuk mengajukan banding.
"Irlandia telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan Komisi (Uni Eropa) dan Apple akan melakukan hal yang sama. Kami yakin bahwa perintah Komisi (Uni Eropa) akan terbalik," jelas Cook.
Denda sebesar 13 miliar euro yang dijatuhkan oleh Komisi Uni Eropa memang terbilang jumlah yang fantastis. Namun, jika melihat prestasi Apple yang terus-menerus mencetak keuntungan luar biasa selama beberapa tahun terakhir, maka jumlah tersebut relatif kecil, terutama jika dibandingkan dengan 206 miliar euro nilai Apple secara keseluruhan. [ikh]
Komisi Uni Eropa Denda Apple Rp192,7 Triliun Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2cqhzt7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar