INILAHCOM, Beijing - Apple kembali bisa menjual iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di China setelah memenangi gugatan pelanggaran paten di pengadilan negara itu.
Sebelumnya, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus dilarang dipasarkan di China terkait klaim dari Shenzhen Baili Marketing Services di tahun 2014 yang menyebutkan bahwa kedua model iPhone itu telah menyalahi desain paten mereka untuk smartphone bernama 100c.
Tidak terima, Apple bersama retail lokal mereka di China, Zoomflight, melayangkan gugatan ke pengadilan Hak Kekayaan Intelektual Beijing.
Setelah beberapa kali bersidang, pihak pengadilan mengambil keputusan bahwa Apple dan Zoomflight tidak sedikit pun melanggar hak paten 100c, demikian laporan Phone Arena.
Meski demikian, tidak semua gugatan Apple terpenuhi. Permintaan raksasa teknologi AS tersebut adalah menghapus paten desain yang dimiliki oleh Shenzhen Baili untuk 100c. Namun pengadilan memutuskan untuk menolaknya. Apple pun tak tinggal diam dan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pada akhirnya, Apple diperbolehkan menjual iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di China, namun tak bisa memiliki paten desain yang mirip dengan kedua smartphone mereka yang telah diklaim oleh Shenzhen Baili.
Menang Gugatan, Apple Bisa Jual iPhone 6 di China Baca Berita Dari Sumber http://ift.tt/2n7Rrmd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar